on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Tomohon 2/2021 · Perda Kota Tomohon No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Tomohon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola BMD: Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. Terdapat juga Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Penggunaan: Wali Kota menetapkan status Penggunaan BMD. Penggunaan BMD meliputi penetapan status Penggunaan, pengalihan status Penggunaan, Penggunaan sementara, dan penetapan status Penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Wali Kota, atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan meliputi Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG, dan KSPI.
Pengamanan dan Pemeliharaan: Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMD serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra Pemanfaatan.
Penilaian: Penilaian BMD dilakukan untuk memberikan opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
Pemindahtanganan: Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD, meliputi Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Pemusnahan: Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
Penghapusan: Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Penatausahaan: Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.