For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 6/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:2 Oktober 2013
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date02 Oktober 2013
Place of EnactmentIndralaya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, menertibkan pelaku pembakaran, serta memulihkan kerusakan hutan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang baik dan sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan membakar hutan dan lahan, kewajiban mencegah kebakaran, serta kewajiban menanggulangi dan memulihkan kebakaran. Setiap orang dan/atau badan usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah kebakaran, mengawasi dan memelihara lahan dari kebakaran, serta menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahan miliknya. Pemerintah Kabupaten melalui lembaga yang ditunjuk wajib menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan.

Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, serta mencabut izin usaha pengelolaan hutan dan/atau lahan. Camat berwenang melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Lurah/Kepala Desa membentuk Tim Penanggulangan Api Kelurahan/Desa (TPAK/D). Ketua RT berwenang membentuk Pos Komando Pengendalian Pembakaran Hutan di tingkat RT.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan ganti rugi untuk biaya rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan. Badan usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).