on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, membina Puskesmas dan unit kesehatan lainnya, menjamin kelestarian fungsi Puskesmas, meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Puskesmas memiliki tugas melaksanakan usaha kesehatan pokok yang menyeluruh, meliputi kesejahteraan ibu dan anak serta KB, perbaikan gizi, hygiene dan sanitasi, penyehatan lingkungan pemukiman, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyuluhan kesehatan masyarakat, pengobatan, kesehatan sekolah, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat, pelayanan medik, rehabilitasi medik, perawatan, dan kesehatan rujukan. Puskesmas wajib mengirimkan penderita yang memerlukan perawatan lebih lanjut ke rumah sakit dan mengadakan tindak lanjut pengobatan penderita yang dikirim kembali dari rumah sakit. Puskesmas juga memberikan bimbingan teknis dan medis kepada unit-unit pelaksana di wilayahnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis Puskesmas (Type A, B, dan C) berdasarkan pelayanan yang diberikan (rawat jalan, rawat inap, penunjang, tindakan medis), kelas perawatan (Kelas I, II, dan III), serta golongan penderita (Peserta Askes, Umum, Veteran RI, Tidak Mampu, Tahanan, Pasien tidak dikenal).
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai upaya seperti pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, pemantauan dan penelitian derajat kesehatan, serta pengawasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pemeliharaan bangunan, peralatan, dan inventaris Puskesmas.