For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 7/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2015Publication Date:1 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 Juni 2015
Publication Date01 Juni 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 07); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 09 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nonor 10); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 30); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 31);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penetapan desa di Kabupaten Tegal. Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Perencanaan pembangunan desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten, dan dilakukan secara berjangka meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. RPJM Desa dan RKP Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.

Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan perdesaan meliputi penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur antar perdesaan. Lokasi pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan oleh Bupati.

Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan, yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Desa dan BPD. Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan desa.

(-)

(-)