For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 September 2020Publication Date:7 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date07 September 2020
Publication Date07 September 2020
Place of EnactmentSelong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 menjadi tidak relevan.

(-)

(-)