For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 5/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 September 2024Publication Date:13 September 2024
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date13 September 2024
Publication Date13 September 2024
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan ketertiban, serta menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menangani gangguan ketertiban, serta menerapkan sanksi administratif dan pidana. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum seperti tertib jalan, lingkungan, sungai, tempat usaha, sosial, pendidikan, kependudukan, PKL, kesusilaan, tempat hiburan, kesehatan, bulan Ramadhan, reklame, minuman beralkohol, tempat indekos, bangunan, dan penjualan bahan bersubsidi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat melalui pembentukan Satgas Linmas dan Satlinmas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, surat pernyataan, surat peringatan, pengamanan barang bukti, penahanan sementara kartu identitas, penghentian kegiatan, pembekuan izin, penutupan, penggantian kerusakan, pengumuman di media massa, dan/atau pembebanan biaya paksaan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.