For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 16/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date26 Februari 2008
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta (LLKS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap LLKS yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap lembaga swasta yang menyelenggarakan latihan keterampilan kerja bagi angkatan kerja untuk memiliki izin dari Bupati. Objek izin adalah lembaga penyelenggara latihan keterampilan kerja swasta, dan subjek izin adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan latihan tersebut.

Hak dan Kewajiban:

Pemegang izin memiliki hak untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai izin, memperoleh pembinaan dan pengawasan, mengadakan evaluasi dan memberikan sertifikat, mengembangkan program pelatihan, dan memperoleh dana dari peserta pelatihan atau sumber lain yang sah. Kewajibannya meliputi pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pelatihan selambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, dan penyampaian laporan kegiatan secara periodik.

Izin berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Izin dapat tidak berlaku jika diperoleh secara tidak sah, masa berlaku berakhir, kegiatan tidak sesuai izin, atau dicabut karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Teknis yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

1. Bagi lembaga yang telah mendapat izin LLS sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Lembaga sebagimana dimaksud ayat (1), paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap lembaga yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf a, b,dan c serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, maka izin LLS dapat dicabut. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).