For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 03/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 April 2004Publication Date:12 April 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date12 April 2004
Publication Date12 April 2004
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya dasar hukum untuk menetapkan sisa perhitungan APBD tahun anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 142.102.627.154,88 dan belanja sebesar Rp 133.468.703.146,00, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp 8.633.924.008,88. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jumlah pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2003 sejumlah Rp.0,-. Ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta rinciannya, termasuk perhitungan pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan, diatur lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)