on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 6/2020 · Peraturan BNPP No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pelaksanaan uji kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan.
Uji kompetensi dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga dan Direktorat Bina Potensi. Direktorat Bina Tenaga melaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang Pencarian dan Pertolongan, sedangkan Direktorat Bina Potensi melaksanakan uji kompetensi bagi sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Uji kompetensi dilaksanakan sesuai rencana yang meliputi penyusunan rencana garis besar, penetapan peserta, penetapan tim penguji, penetapan materi uji, penetapan peralatan, jadwal, serta tempat dan fasilitas pendukung. Uji kompetensi dilaksanakan terhadap peserta yang telah lulus Diklat, lulus Pelatihan, pemangku jabatan fungsional, dan pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya. Materi uji kompetensi meliputi keterampilan dan pengetahuan, yang disesuaikan dengan jenis Diklat, Pelatihan, dan sertifikat kompetensi. Bentuk uji kompetensi meliputi uji tertulis dan uji praktik.
Tim uji kompetensi terdiri atas tim penguji dan tim pendukung. Tim penguji harus memiliki sertifikat asesor kompetensi dari BNSP, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan memiliki kompetensi sesuai bidang yang diuji. Peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan Sertifikat Kompetensi, tanda kecakapan, dan kartu tanda kecakapan.
Pelaksana uji kompetensi melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi dan melaporkannya kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi, yang kemudian melaporkan hasil evaluasi kepada Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit sekali dalam setahun. Pembiayaan pelaksanaan uji kompetensi bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.