For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:17 April 2014Publication Date:14 April 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 April 2014
Publication Date14 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. WPPNRI meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi: - WPPNRI 571: Selat Malaka dan Laut Andaman. - WPPNRI 572: Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. - WPPNRI 573: Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat. - WPPNRI 711: Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. - WPPNRI 712: Laut Jawa. - WPPNRI 713: Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. - WPPNRI 714: Teluk Tolo dan Laut Banda. - WPPNRI 715: Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. - WPPNRI 716: Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. - WPPNRI 717: Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik. - WPPNRI 718: Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Peta dan deskripsi masing-masing WPPNRI yang memuat wilayah perairan, dan daftar koordinat batas masing-masing WPPNRI tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)