For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 2.849.283.632.000,00, terdiri dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 200.833.612.000,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.844.283.632.000,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah adalah surplus/defisit sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)