Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 2.849.283.632.000,00, terdiri dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 200.833.612.000,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.844.283.632.000,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah adalah surplus/defisit sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Kepala Daerah.