For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Also known as: PERPRES 42/2024 · PERPRES No. 42 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2024Publication Date:25 Maret 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Maret 2024
Publication Date25 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera dengan menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan 24 ruas jalan tol. Peraturan ini mengatur penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, dan skema pembiayaan. Pengusahaan dilakukan dalam empat tahap dan mencakup pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi. PT Hutama Karya (Persero) juga dapat mengembangkan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera. Skema pengembalian investasi melibatkan dana dari pengguna jalan tol dan/atau pemerintah, dengan berbagai skema seperti bangun guna serah dan pembayaran berkala berbasis layanan.

(-)

(-)