on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: PP 39/2012 · PP No. 39 Tahun 2012 · PP Nomor 39 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dengan fokus pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan prioritas kepada individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk peran pekerja sosial profesional dan lembaga kesejahteraan sosial. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar minimum sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan mengatur pendaftaran serta perizinan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk lembaga asing.