For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: PP 39/2012 · PP No. 39 Tahun 2012 · PP Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2012Publication Date:5 Maret 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2012
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dengan fokus pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan prioritas kepada individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk peran pekerja sosial profesional dan lembaga kesejahteraan sosial. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar minimum sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan mengatur pendaftaran serta perizinan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk lembaga asing.

(-)

  • Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak mendaftar dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara.
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tanpa izin operasional dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau denda administratif hingga Rp50.000.000,00.
  • Lembaga yang tidak melaporkan kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda hingga Rp100.000.000,00, atau pencabutan izin.