For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2023Publication Date:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date25 Oktober 2023
Publication Date25 Oktober 2023
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2022 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 bertambah sebesar Rp126.821.709.805,00 menjadi Rp2.892.435.704.055,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), pendapatan transfer (pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

Belanja operasi mengalami perubahan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mengalami perubahan pada belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja tidak terduga juga mengalami perubahan.

Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)