on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) untuk memudahkan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembangan KEK MBTK. Administrator KEK MBTK adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang kepala administrator dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. Tugas Administrator KEK MBTK meliputi pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan, pemantauan dan pengendalian operasional KEK MBTK, serta penyampaian laporan operasionalisasi KEK MBTK kepada Dewan Kawasan.
Administrator KEK MBTK terdiri atas unit yang menangani fungsi kesekretariatan, perizinan, serta pemantauan dan pengendalian. Administrator KEK MBTK berpedoman pada Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan, yang meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana dan prasarana, mekanisme penanganan pengaduan, kompetensi petugas, mekanisme pengawasan, dan evaluasi kinerja. Administrator KEK MBTK juga menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan serta menyediakan dan menyebarkan informasi terkait pelayanan secara jelas.
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan jika penyelenggaraan Administrator KEK MBTK tidak sesuai dengan Standar Pelayanan. Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon, faksimili, website, dan/atau kotak saran. Administrator KEK MBTK wajib menindaklanjuti pengaduan secara cepat dan memberikan jawaban penyelesaian paling lama 10 hari kerja. Perangkat Daerah terkait secara teknis berkewajiban melakukan pembinaan teknis atas pengelolaan perizinan, dan Dewan Kawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Administrator KEK MBTK. Kepala dan pegawai Administrator KEK MBTK diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan pelaksanaan tugas Administrator KEK MBTK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.