For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008. Perubahan tersebut terutama terkait dengan batas-batas wilayah desa dan kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan situasi dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 6 yang mengatur batas wilayah Desa Lubuk Lingkuk, Desa Lubuk Pabrik, Desa Trubus, Desa Kulur Ilir, Desa Beluluk, Desa Bhaskara Bhakti, Desa Pedindang, Desa Bukit Kijang, Desa Batu Belubang, Desa Sungai Selan Atas, Desa Tanjung Pura, Desa Romodhon, Desa Kerakas, Desa Katis, Desa Pinang Sebatang, Kelurahan Berok, Kelurahan Padang Mulia, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Arung Dalam, Kelurahan Dul, dan Kelurahan Sungai Selan.
  2. Penyisipan Pasal 6A yang menyatakan bahwa peta dan titik koordinat batas wilayah desa dan kelurahan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)