Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta dasar hukum pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dan wajib melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Tera/Tera Ulang. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi wajib melakukan pembayaran Retribusi secara tunai/lunas.