Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan usaha jasa konstruksi, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, serta mewujudkan infrastruktur publik yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Setiap perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Pemberian IUJK dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu setelah mendapatkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang membidangi jasa konstruksi. Persyaratan meliputi administrasi, teknis, dan kelengkapan dokumen. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.