on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD mencakup:
Program kegiatan yang dibiayai dari dana Transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran ABPD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA SKPD sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan, dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila Daerah telah menetapkan Perubahan APBD, atau tidak melakukan Perubahan APBD.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.