on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1962 tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
Also known as: PP 37/1962 · PP No. 37 Tahun 1962 · PP Nomor 37 Tahun 1962
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 adalah peraturan baru pada saat ditetapkan yang secara khusus menetapkan peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara. Peraturan ini memutuskan kedudukan hukum dan mekanisme pengalihan hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan perusahaan tersebut.
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pembatalan ('mencabut') peraturan tertentu. Namun pasal-pasalnya menegaskan pemindahan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan ke dalam Badan Pimpinan Umum yang diatur berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961. Dengan demikian, sejauh ada ketentuan dalam peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan pemindahan ini, pelaksanaan ketentuan ini akan mengubah praktik hukum terhadap subjek yang bersangkutan. Peraturan ini tidak mencantumkan daftar peraturan yang dicabut secara eksplisit.
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan perubahan tekstual terhadap peraturan tertentu, namun secara materiil berfungsi mengatur ulang kedudukan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan dengan memasukkannya ke dalam kerangka Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961. Pasal 1 ayat (1) menyatakan hubungan langsung dengan PP No. 88/1961 sehingga peraturan ini bersifat pelengkap/implementatif terhadap pengaturan organisasi dan pengelolaan perusahaan negara dalam bidang pertambangan.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (23 November 1962).
Peraturan ini mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961 (Pasal 3). Artinya, ketentuan peleburan dan pengalihan dianggap berlaku sejak 1 Juli 1961 meskipun diundangkan pada 23 November 1962.
Pelaksanaan teknis peleburan dan pengalihan diamanatkan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2), sehingga ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditentukan oleh peraturan atau keputusan menteri yang relevan.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 adalah untuk menetapkan secara jelas kedudukan hukum P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan dalam rangka penyelenggaraan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 dan menyelaraskan kedudukan perusahaan tersebut setelah berdirinya Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali kedudukan P.T. sehubungan dengan pembentukan badan pimpinan umum yang diberi tugas menguasai dan mengurus perusahaan negara di bidang pertambangan.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Pengalihan hak dan kewajiban: Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, kekayaan, perlengkapan serta usaha P.T. beralih kepada Badan Pimpinan Umum. Dengan demikian, penerima (Badan Pimpinan Umum) memperoleh semua hak dan juga menanggung semua kewajiban yang sebelumnya berada pada P.T.
Kewenangan pelaksanaan teknis: Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 memberi kewenangan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan untuk mengatur pelaksanaan peleburan, pengalihan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tidak ada ketentuan khusus mengenai hak-hak pekerja, mekanisme kompensasi, atau tata cara penetapan nilai kekayaan; hal-hal tersebut didelegasikan kepada Menteri.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Kontinuitas usaha: usaha yang dijalankan oleh P.T. dipindahkan sebagai satu kesatuan ke Badan Pimpinan Umum agar kegiatan pertambangan tetap berjalan.
Pengalihan menyeluruh: seluruh hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan dipindahkan (Pasal 1 ayat (2)), bukan pengalihan sebagian.
Pengaturan teknis oleh eksekutif: prinsip delegasi pelaksanaan kepada Menteri untuk mengatur hal-hal administrasi dan teknis lebih lanjut (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2).
Efektivitas hukum melalui daya surut: ketentuan diberlakukan surut sampai 1 Juli 1961 (Pasal 3) untuk menyesuaikan posisi hukum sejak tanggal tertentu.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Pasal 1 ayat (1) menetapkan peleburan sebagai bentuk pemindahan afiliasi korporasi.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan pengalihan otomatis segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan kepada Badan Pimpinan Umum pada saat peleburan berlaku.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 mendelegasikan penyusunan ketentuan pelaksanaan rinci kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, sehingga prosedur administratif, penilaian kekayaan, penyelesaian kewajiban, serta penataan pegawai diatur lebih lanjut melalui peraturan atau keputusan menteri.
Pasal 3 mengatur bahwa peraturan ini berlaku segera dan memiliki daya surut sampai 1 Juli 1961, sehingga mekanisme administrasi harus menyesuaikan dengan tanggal efektif tersebut.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan mulai berlaku pada hari ditetapkan (23 November 1962) sekaligus memiliki daya surut sampai dengan tanggal 1 Juli 1961 (Pasal 3). Artinya secara hukum perubahan kedudukan perusahaan dianggap efektif sejak 1 Juli 1961.
Pelaksanaan teknis peleburan diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2), sehingga implementasi administratif dan operasional menunggu peraturan pelaksana/keputusan menteri.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan beralih ke Badan Pimpinan Umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2). Dengan kata lain, entitas yang sudah ada (karyawan, kontrak, aset, hutang, piutang) dialihkan kepada badan penerima tanpa perlu tindakan perpisahan hukum tambahan, kecuali ditentukan oleh peraturan pelaksana menteri.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan Pemerintah ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian konkret untuk implementasi teknis; pelaksanaan rinci diserahkan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Oleh karena itu, batas waktu administratif dan teknis harus ditetapkan dalam peraturan atau keputusan menteri selanjutnya.
Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian/kelanjutan)
Peraturan ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" eksplisit selain pengaturan umum pengalihan hak dan kewajiban serta daya surut sampai 1 Juli 1961. Tidak terdapat klausul yang menyatakan pengecualian spesifik terhadap kontrak, hak-hak tertentu atau status pegawai; oleh karena itu, tiap pengecualian potensial harus diatur kemudian oleh Menteri sesuai Pasal 2.
Tidak mengatur sanksi