For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)

Also known as: PERPRES 77/2017 · PERPRES No. 77 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2017
Publication Date03 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Protokol ini merupakan penyesuaian terhadap standar internasional terbaru mengenai transparansi informasi perpajakan. Persetujuan awal ditandatangani di Kuala Lumpur pada 12 September 1991 dan telah diubah dengan Protokol di Bukit Tinggi pada 12 Januari 2006. Protokol perubahan ini ditandatangani pada 20 Oktober 2011 di Lombok, Indonesia. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)