For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor

Also known as: Permendag 16/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 16/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2015Publication Date:18 Februari 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2015
Publication Date18 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor. Penetapan nilai freight dan nilai asuransi didasarkan pada masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.

Nilai freight dan nilai asuransi yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan nilai freight dan nilai asuransi pada PEB yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR). Namun, nilai-nilai ini bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Peraturan ini juga mengatur formulasi penghitungan besaran nilai freight dan nilai asuransi. Nilai freight dihitung dengan mengalikan nilai FOB dengan nilai persentase yang tercantum dalam Lampiran I. Nilai asuransi dihitung dengan mengalikan jumlah nilai FOB dan nilai freight dengan nilai persentase yang tercantum dalam Lampiran I.

Nilai freight dan nilai asuransi berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Jika masa berlaku nilai-nilai ini berakhir dan nilai yang baru belum ditetapkan, maka nilai yang tercantum dalam Lampiran I tetap berlaku sampai ditetapkannya nilai yang baru.

(-)

(-)