on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono
Also known as: Perbup Nganjuk 9/2026 · Perbup Nganjuk No. 9 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono sebagai pedoman organisasi, tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta menciptakan sinergi antara manajemen rumah sakit dan profesi medis.
Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi RSUD Kertosono yang terdiri dari unsur pimpinan (Direktur), pelayanan medis, keperawatan, penunjang, administratif, dan operasional. Peraturan ini juga menegaskan kedudukan RSUD Kertosono sebagai unit organisasi milik Pemerintah Daerah yang dikelola dengan prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah Daerah, melalui Bupati, memegang kewenangan sebagai pemilik yang bertanggung jawab atas penyediaan modal, penetapan direksi, dewan pengawas, serta evaluasi kinerja rumah sakit.
Selain itu, diatur pula mengenai tata kelola klinis yang melibatkan Komite Medik dan Komite Keperawatan, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, serta pengelolaan keuangan yang berbasis pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. Rumah Sakit diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai dasar operasional dan evaluasi kinerja tahunan.