Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU) sebagai kewajiban pemerintah untuk menjamin layanan pos tertentu di seluruh wilayah Indonesia, memungkinkan masyarakat mengirim dan menerima kiriman dari dan ke seluruh dunia. Pemerintah menugaskan penyelenggara pos untuk melaksanakan LPU dan menyediakan dana untuk itu, dengan memperhatikan kualitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan KPC LPU (Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal) oleh Direktur Jenderal setiap tahun anggaran berdasarkan usulan penyelenggara pos, dengan kriteria operasional maksimum dua pegawai, pendapatan tidak layak secara usaha, dan berada di luar ibukota provinsi/kabupaten/kota.
2. Tolok ukur LPU meliputi aspek operasional (penjualan benda pos, jam pelayanan, pengiriman, kerjasama dengan pemerintah setempat), sarana dan prasarana (kendaraan, bangunan kantor pos yang dilengkapi fasilitas), dan keuangan (penyajian komponen pendapatan dan biaya dengan metode transfer pricing).
3. Tata cara perhitungan penyediaan dana LPU, yang meliputi perhitungan biaya oleh penyelenggara pos berdasarkan tolok ukur dan usulan kepada Direktur Jenderal, evaluasi oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal, dan penyampaian hasil evaluasi kepada Menteri Keuangan.
4. Pelaksanaan LPU dituangkan dalam Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal dan Direktur Utama penyelenggara pos, yang memuat jumlah KPC LPU, besaran dana, koefisien transfer pricing, cara pembayaran, hak dan kewajiban, tolok ukur, jangka waktu, sanksi, dan penyelesaian perselisihan. Penyelenggara pos wajib mematuhi perjanjian, membuat laporan pendapatan dan biaya, serta laporan pelaksanaan LPU.