For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 14/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Nomor 7 Tahun 1993 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajaknya adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), serta tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Bangli.
  4. Masa Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  5. Tata Cara Penetapan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas. Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan.
  7. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  8. Sanksi Administratif: Diatur dalam Bab IX, meliputi bunga dan kenaikan pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  10. Tata Cara Penghapusan Pajak yang Kedaluwarsa: Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  11. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).