Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bungo. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan piutang negara pada PDAM, dan melunasi piutang negara melalui hibah non kas. Besaran penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp.55.948.495.742,97, dengan rincian Rp.49.904.880.715,24 sebagai penyertaan modal non kas dan Rp.6.043.615.027,73 sebagai penyertaan modal kas. Penyertaan modal kas dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014, dengan alokasi awal sebesar Rp.1.500.000.000,-. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.