on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
Also known as: Perda Kota Pasuruan 24/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mengamankan kesinambungan budaya, memanfaatkan dan mengelola cagar budaya untuk kepentingan sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta mempromosikan warisan budaya bangsa kepada dunia internasional.
Sasaran pelestarian cagar budaya adalah peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian, perlindungan, dan pemeliharaan cagar budaya, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap potensi cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi.
Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Pemerintah Kota memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan Dewan Pengawas, menerima dan mendaftarkan cagar budaya, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat merusak cagar budaya.
Pelestarian cagar budaya meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Perlindungan dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, penetapan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, serta pendanaan pelestarian cagar budaya.