For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/1998 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1998Publication Date:16 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date16 Maret 1998
Publication Date16 Maret 1998
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah tingkat II.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Objek pajak meliputi pengambilan air bawah tanah dan air permukaan, kecuali oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN tertentu, pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga, dan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air, yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, volume, kualitas, luas areal, musim pengambilan, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Jika tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SSPD. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika pajak tidak dilunasi.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak, serta menghapuskan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.