For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

Also known as: Keppres 65/1998 · Keppres No. 65 Tahun 1998 · Keppres Nomor 65 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerlindungan Hak Asasi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan terhadap Pasal 43 ayat (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak, yang dihasilkan dari Sidang Negara-Negara Pihak pada Konvensi tersebut pada tanggal 12 Desember 1995 dan disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)