For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: PERPRES 119/2024 · PERPRES No. 119 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025.

(-)