Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar melalui serangkaian upaya yang meliputi preventif, represif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan, mengingat pengemis dan gelandangan merupakan kelompok masyarakat rentan yang perilakunya dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai bangsa. Kebijakan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk kriteria pengemis dan gelandangan, bentuk-bentuk penanggulangan (seperti penyuluhan sosial, razia, penampungan sementara, penyantunan, dan bimbingan resosialisasi), pembentukan satuan tugas penanganan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengemisan dan pergelandangan, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Kewenangan penyidikan diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.