For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2024 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2024Publication Date:17 Juli 2024
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date17 Juli 2024
Publication Date17 Juli 2024
Place of EnactmentNganjuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  • Penerima bantuan hukum meliputi orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.
  • Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.
  • Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, serta menerima anggaran dari Daerah.
  • Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum wajib mengajukan rencana anggaran, memberikan bantuan hukum sampai selesai, menjaga kerahasiaan informasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan hukum.
  • Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD dan dapat berasal dari hibah atau sumbangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian dana, atau pemutusan perjanjian. 2. Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pemberi Bantuan Hukum yang melakukan tindakan yang dilarang dalam Pasal 19 huruf b, c, d, dan/atau e diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.