on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
Also known as: Perda Kabupaten Pasaman Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Peradilan Adat, perubahan ketentuan mengenai kedudukan KAN, perubahan ketentuan mengenai pemilihan ketua KAN, penghapusan ayat dan perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi KAN, penghapusan salah satu tugas Sekretaris KAN, perubahan jangka waktu kepengurusan KAN dan Peradilan Adat, perubahan ketentuan mengenai pembinaan Majelis Peradilan Adat, penambahan bab mengenai sumber keuangan dan pendapatan KAN, kedudukan dan tugas Peradilan Adat, serta sanksi.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang dan menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan penetapan kepengurusan KAN.
Perubahan substansial meliputi: