For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak luas bagi masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Kedudukan: BUMD didirikan dengan Peraturan Daerah dan berkantor pusat di ibu kota Kabupaten Mamuju Tengah.
  2. Maksud dan Tujuan: Membantu mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah.
  3. Jenis dan Bidang Usaha: BUMD bergerak di bidang investasi yang mencakup agrobisnis, jasa/perdagangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan infrastruktur.
  4. Mitra Kerja: BUMD dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD lain, koperasi, swasta nasional, dan swasta asing.
  5. Modal: Modal dasar BUMD ditanggung oleh Pemerintah Daerah sebesar 50%, dan sisanya dibagi rata oleh para pemegang saham.
  6. Pengurus BUMD: Terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

(-)

(-)