For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 12/2011 · Permenhub No. 12 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePersyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis instalasi listrik perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api dengan menyediakan pedoman teknis yang jelas. Tujuan dari peraturan ini adalah agar instalasi listrik yang dipasang dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi, serta mudah dirawat dan dioperasikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi instalasi listrik kereta api, catu daya listrik, peralatan transmisi tenaga listrik, dan pengendalian catu daya jarak jauh. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyesuaikan instalasi listrik yang ada dengan ketentuan baru dalam waktu tiga tahun sejak peraturan ini berlaku. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan penempatan instalasi listrik untuk memastikan keselamatan dan keandalan operasi.

1. Instalasi Listrik Perkeretaapian yang ada pada saat ini tetap dapat dioperasikan dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku Penyelenggara Prasarana dan Sarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

(-)