For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 5/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2013Publication Date:29 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date14 Juni 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2002 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha: usaha orang perseorangan dan badan usaha (nasional maupun asing).
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Kualifikasi badan usaha: usaha besar, menengah, dan kecil.
  5. Kewajiban memiliki IUJK bagi perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi.
  6. Wewenang pemberian IUJK didelegasikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah mendapatkan persetujuan dari unit kerja terkait.
  7. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  8. Hak pemegang IUJK adalah mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi.
  9. Kewajiban pemegang IUJK adalah mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  10. Kewajiban herregistrasi IUJK setiap tahunnya.
  11. Bupati melaksanakan pembinaan kepada pelaksana konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Setiap usaha orang perseorangan dan/atau BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.