Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro bertujuan untuk mengatur pengelolaan perguruan tinggi di IAIN Metro. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai organ di dalam institut, termasuk Rektor, Senat, dan Satuan Pengawas Internal. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, dan penjaminan mutu pendidikan. Institut berkomitmen untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas, mengembangkan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan keuangan, pendanaan, dan kekayaan institut, serta kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.