For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 14/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif, sejalan dengan perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, pertambahan penduduk, dan peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Pembentukan kampung ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Kampung Batu Rajang yang definitif dari Kampung Persiapan Batu Rajang di Kecamatan Segah.
  2. Penetapan batas wilayah Kampung Batu Rajang, yang berbatasan dengan Kampung Long Duhung di sebelah Utara, Kampung Pandan Sari di sebelah Selatan, Kampung Labanan Makarti di sebelah Timur, dan Kampung Harapan Jaya di sebelah Barat.
  3. Penegasan kedudukan Kampung Batu Rajang yang berada di wilayah Kecamatan Segah Kabupaten Berau.
  4. Penetapan kewenangan Kampung yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Kampung.
  5. Rincian kewenangan Kampung yang mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kampung, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)