For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Perpu 4/2009 · Perpu No. 4 Tahun 2009 · Perpu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 September 2009Publication Date:21 September 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 2009
Publication Date21 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan korupsi. Peraturan ini mempercepat proses pengisian kekosongan dengan mengizinkan Presiden untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota sementara memiliki tugas, wewenang, dan hak yang sama dengan pimpinan tetap. Pengangkatan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi dan memenuhi tuntutan reformasi serta aspirasi masyarakat.

(-)

(-)