For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2022Publication Date:3 Agustus 2022
Statuta KelembagaanPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date03 Agustus 2022
Publication Date03 Agustus 2022
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memerlukan peraturan bupati sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan desa yang mengatur tentang jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa (LAD) serta pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan LAD di kelurahan. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

(-)

(-)