Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.731.285.301.143,00, belanja daerah sebesar Rp 2.066.777.302.763,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 335.492.001.620,00), serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp 335.492.001.620,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.