For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan di Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan di Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya.

Peraturan ini mengatur jenis peraturan di desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Materi muatan peraturan desa mencakup pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa, sedangkan Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses pembentukan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi (untuk APB Desa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa), klarifikasi (untuk peraturan desa selain yang dievaluasi), penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan Bersama Kepala Desa mengatur kerjasama antar desa, dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan Kepala Desa berisi pelaksanaan peraturan di desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan peraturan di desa yang dibebankan pada APB Desa, serta memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di Desa dan pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.

(-)

(-)