For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2008Publication Date:15 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date04 Juni 2008
Publication Date15 Maret 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan teknis, dan pelayanan umum yang memerlukan organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk 14 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Peternakan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai bidangnya masing-masing. Untuk melaksanakan tugas tersebut, setiap Dinas Daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap Dinas Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (dengan Seksi-Seksi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan organisasi setiap Dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan lain sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh di lingkup rumpun bidang pertanian, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya serta diberikan hak-hak kepegawaian dan keuangan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)