For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 29/2016 · Keppres No. 29 Tahun 2016 · Keppres Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 September 2016Publication Date:2 September 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 2016
Publication Date02 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Demokrasi Rakyat Laos dari tanggal 2 sampai dengan 7 September 2016. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dasar hukum penugasan ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 September 2016.

(-)

(-)