For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 4/1958 · UU No. 4 Tahun 1958 · UU Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 1958Publication Date:10 Februari 1958
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Hukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1958
Publication Date10 Februari 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai izin (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) sebagai Undang-Undang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya pencurian kawat tembaga yang digunakan untuk jaringan telepon dan telegraf, yang mengakibatkan gangguan pada komunikasi interlokal dan kesulitan penggantian kawat tembaga akibat pembatasan impor. Untuk mengatasi masalah ini, undang-undang menetapkan bahwa pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, atau pembawaan kawat tembaga dengan berat lebih dari 5 kg memerlukan izin dari Direktur Jenderal Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon atau pejabat yang ditunjuk. Izin diberikan jika keperluan untuk kawat tembaga dapat dibuktikan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Jawatan-jawatan Negara. Kawat tembaga yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah kawat tembaga dengan penampang antara 1 1/2 mm hingga 4 mm.

(-)

1. Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga tanpa mempunyai surat izin dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilaksanakan dapat dirampas.