on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AiDS
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2014 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengoptimalkan penanggulangan dan mengurangi permasalahan HIV dan AIDS secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keadilan, dan kesetaraan gender. Tujuan penanggulangan HIV dan AIDS adalah menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, penetapan situasi epidemik HIV, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan, termasuk pelaporan kasus, sero surveilans, surveilans IMS, dan survei perilaku. Mitigasi dampak dilaksanakan untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi melalui jaminan kesehatan, penghilangan diskriminasi, program bantuan, dan pengikutsertaan ODHA dalam upaya penanggulangan.
Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan, pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), larangan diskriminasi dan mandatory HIV test, peran serta masyarakat, pendanaan, kerjasama, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.