For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AiDS

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2014 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:3 Juni 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV dan AiDS
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date03 Juni 2014
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengoptimalkan penanggulangan dan mengurangi permasalahan HIV dan AIDS secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keadilan, dan kesetaraan gender. Tujuan penanggulangan HIV dan AIDS adalah menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, penetapan situasi epidemik HIV, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan, termasuk pelaporan kasus, sero surveilans, surveilans IMS, dan survei perilaku. Mitigasi dampak dilaksanakan untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi melalui jaminan kesehatan, penghilangan diskriminasi, program bantuan, dan pengikutsertaan ODHA dalam upaya penanggulangan.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan, pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), larangan diskriminasi dan mandatory HIV test, peran serta masyarakat, pendanaan, kerjasama, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

1. Lembaga/badan/organisasi penanggulangan AIDS Kabupaten Pemalang yang telah dibentuk sebelum berlakunya peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Tenaga atau lembaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan/atau c. Pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).