For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:14 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 9 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Usaha (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo Tahun 1988 Nomor : 1 Seri B Tanggal : 28 Maret 1988).
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 11 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor : 9 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Usaha (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo Tahun 1992 Nomor : 1 Seri : В Tanggal : 23 Januari 1992).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan dan mencegah timbulnya gangguan serta pencemaran lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau menjalankan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan/atau kerusakan lingkungan untuk memiliki izin. Kriteria gangguan meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL, persetujuan tetangga, fotokopi status kepemilikan tanah, surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah, dan surat kuasa (jika diwakilkan). Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati yang dapat didelegasikan kepada Kepala Instansi.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penyelesaian perizinan, kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin, larangan bagi pemberi dan pemohon izin, kegiatan yang tidak wajib izin, masa berlaku izin, perubahan izin, retribusi izin, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

  1. Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  2. Izin yang diajukan atau telah diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 9 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Usaha (HO) dilanjutkan berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.

  • Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha atau kegiatan tidak memiliki izin diberikan sanksi administratif berupa teguran sampai dengan penghentian sementara kegiatan atau usaha.
  • Pemegang izin yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan/atau penutupan usaha atau kegiatan.