on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan dan mencegah timbulnya gangguan serta pencemaran lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau menjalankan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan/atau kerusakan lingkungan untuk memiliki izin. Kriteria gangguan meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL, persetujuan tetangga, fotokopi status kepemilikan tanah, surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah, dan surat kuasa (jika diwakilkan). Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati yang dapat didelegasikan kepada Kepala Instansi.
Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penyelesaian perizinan, kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin, larangan bagi pemberi dan pemohon izin, kegiatan yang tidak wajib izin, masa berlaku izin, perubahan izin, retribusi izin, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.