For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:10 Februari 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2016
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 23 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga kualitas air sebagai sumber daya alam yang vital bagi kehidupan dan keseimbangan ekosistem, serta perlunya pengelolaan yang baik terhadap pembuangan dan pemanfaatan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Obyek dan Subyek Perizinan: Menetapkan bahwa kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air dan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan obyek perizinan. Subyek perizinannya adalah setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan tersebut.
  2. Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air: Bupati berwenang menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sungai, danau, dan/atau waduk di wilayahnya, dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, morfologi, baku mutu air, dan beban pencemaran dari berbagai sumber.
  3. Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah: Mengatur persyaratan, tahapan, pembaharuan, masa berlaku, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin pembuangan dan pemanfaatan air limbah.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pengawasan dilakukan terhadap penaatan persyaratan izin dan teknis pengendalian pencemaran air.
  5. Penyediaan Informasi: Bupati menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk informasi sumber pencemaran, sumber air, izin lingkungan, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan air limbah, sehingga dapat mencegah pencemaran air dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Semarang.

1. Semua izin pembuangan limbah cair ke lingkungan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2), serta Pasal 22 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling tinggi 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Usaha yang menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.