on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penghapusan objek retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, dan retribusi pelayanan pendidikan. Objek retribusi tertentu dihapus dari daftar retribusi jasa umum yang diatur dalam peraturan daerah ini. Lampiran V yang sebelumnya ada dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 juga dihapus.