on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
Also known as: Peraturan Kejaksaan 3/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah dalam penugasan pegawai. Penugasan dapat dilakukan berdasarkan permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan. Pegawai yang ditugaskan harus memenuhi syarat umum, khusus, dan administrasi. Penugasan dapat berlangsung hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Pegawai yang ditugaskan tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan dan mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.